Latar Belakang Masalah
Nama : Wa jasni La Juli
Nim : 18133005
Prodi : PBA 1 (Pendidikan Bahasa Arab)
Semester : V (Lima)
Mata Kuliah : Metodologi Penelitian
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Telur Ayam di Kelurahan Akehuda
Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan orang lain untuk berinteraksi, karena pada dasarnya manusia tidak bisa memenuhi kebutukan hidupnya sendiri. Manusia yang hidup di dunia ini dituntut atau dipaksa oleh kebutuhan kebutuhan guna melengkapi panggilan hidupnya, untuk melakukan semua itu mereka melakukannya dengan berbagi cara. Diantaranya dengan bercocok tanam, bekerja sebagai pegawai negeri, pedagang, nelayan dan sebagainya. Dari semua kegiatan usaha tersebut diantaranya juga meliputi jual beli.
Suatu yang dilakukan oleh seorang pelaku bisnis pada umumnya tidak ingin mengalami kerugian, jadi dapat dipahami bahwa bisnis adalah suatu kegiatan usaha yang sifatnya mencari keuntungan.10 Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.
Allah SWT telah menghalalkan jual beli, dan dalam jual beli harus dengan cara yang benar tidak melakukan jual beli dengan cara yang bathil, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An-Nisa’ (4) ayat 29, sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha.”
Jual beli dan perdagangan memiliki permasalahan dan liku-liku yang rumit, jika di laksanakan tanpa aturan-aturan dan norma yang tepat maka akan menimbulkan permasalahan, kerugian, dan kerusakan dalam masyarakat.
Telur sebagai bahan makanan pokok membuat banyak masyarakat yang hampir setiap hari membutuhkannya. Mulai dari penjual makanan siap saji, untuk bisnis kue, maupun konsumsi makanan sehari-hari. Meningkatnya konsumsi telur banyak orang-orang mengambil profesi sebagai pedagang telur. Pedagang telur biasanya mengambil telur dari peternakan ayam telur lalu selanjutnya akan diecerkan ke masyarakat. Semakin tinggi permintaan telur dari pedagang membuat sebagian penjual telur melakukan kecurangan.
Hal demikian juga dialami oleh salah satu pedagang telur di Akehuda. Pedagang telur tersebut biasanya memesan dalam jumlah yang banyak, dan ketika pesanan telah sampai pedagang tersebut langsung memisahkan antara telur yang ukurannya kecil dan telur yang ukurannya sedikit besar. Ketika dalam proses pemilihan ditemukan juga beberapa telur yang sdh rusak atau busuk, tentu saja pedagang telur tersebut akan rugi karena keuntungan dari penjualan telur perbutir hanya sedikit.
Berdasarkan uraian di atas sangat relevan apabila penulis meneliti tentang pelaksanaan jual beli telur ayam. Dalam hal ini pelaksanaan yang terjadi tidak pantas dan merugikan salah satu pihak, oleh sebab itu penulis bermaksud untuk melakukan penelitian ke salah satu pedagang telur di Akehuda.
Komentar
Posting Komentar